Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama :
( di isi dengan nama kepala sekolah )
Jabatan
: ( jabatan kepala sekolah di sekolah x)
Alamat : (diisi dengan alamat lengkap posisi sekolah
yang bersangkutan)
Dalam hal ini bertindak atas nama ( sebutkan
nama sekolah ) yang berkedudukan di (tuliskan alamat lengkap sekolah yang
bersangkutan) dan selanjutnya disebut pihak
pertama
2.
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pendidikan terakhir :
Jenis Kelamin :
Alamat :
No. KTP :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak
Kedua
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
Pihak
Pertama menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan kontrak (waktu
tertentu) di sekolah…yang berkedudukan ..(tuliskan alamat lengkap posisi
sekolah) dan Pihak kedua dengan ini menyatakan kesediaanya.
Ayat 2
Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun, terhitung sejak tanggal
..bulan…tahun.. dan berakhir pada tanggal…bulan…tahun….
Ayat 3
Selama
jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 30 (tiga puluh ) hari kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB
Ayat 1
Pihak kedua
menyatakan kesediaanya untuk memenuhi serta mentaati seluruh peraturan tata
tertib yang telah ditetapkan Pihak Pertama .
Ayat 2
Pelanggaran pihak kedua terhadap
peraturan – peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan Pihak Pertama
menganggap pihak kedua tidak memiliki itikad baik untuk melanjutkan kerjasama
ini sehingga perjanjian ini batal dengan sendirinya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan
peraturan sekolah yang berlaku, jam kerja efektif ditetapkan 8 (delapan) jam
setiap hari dengan jumlah hari kerja sebanyak 5 (lima ) hari setiap minggu.
Ayat 2
Waktu kerja
adalah pukul 00.00 wib sampai dengan pukul 00.00 wib
Ayat 3
Sesuai
dengan kebutuhan sekolah apabila pihak kedua diminta bekerja melebihi waktu
kerja yang disebutkan ayat 1 maka Pihak Pertama tidak berkewajiban member
kompensasi atau upah lembur kepada pihak kedua .
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Pihak kedua
akan bekerja sebagai (jabata yang diberikan) dengan tugas dan tanggung jawab
yang ditentukan Pihak Pertama
Ayat 2
Pihak
Pertama berhak mendapatkan pihak kedua dalam melaksanakan tugas dan pekerja
lain sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah
berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika
Pihak Pertama masih membutuhkan pihak kedua dan pihak kedua juga menyatakan
kesediaanya.
Ayat 2
Jika setelah
berakhirnya perjanjian kerja ternyata pihak kedua tidak diajukan untuk
diperpanjang kontraknya oleh Pihak Pertama , maka perjanjian kontrak kerja akan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN – TUNJANGAN
Ayat 1
Pihak
Pertama harus memberikan gaji pokok kepada pihak kedua sebesar $xxxxxxxxxxxxx
(xxxxxxxxxxxxx sebutkan nominal jumlah dollar) setiap bulan.
Ayat 2
Selain gaji
pokok, pihak kedua juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
1.
Tunjangan kesehatan : sebesar
2.
Tunjangan ketenaga kerjaan : sebesar
3.
Tunjangan makan : sebesar
4.
Tunjangan jabatan : sebesar
5.
Tunjangan kehadiran : sebesar
6.
Tunjangan transportasi : sebesar
7.
Tunjangan partisipasi : sebesar
8.
Tunjangan jajan : sebesar J
9.
Tunjangan hari cuti : sebesar
10. Tunjangan
hari raya : sebesar
Ayat 3
Pembayaran tunjangan – tunjangan tersebut akan
disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima pihak kedua setiap
bulan
PASAL 7
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika pihak
kedua mengundurkan diri secara baik – baik, maka pihak kedua berhak menerima
uang gaji dan tunjangan sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran
diri baik – baik diperlihatkan dengan cara baik – baik sebagai berikut :
1.
Pihak kedua telah mengajukan surat permohonan
pengunduran diri sesuai pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2.
Pihak kedua tetap melaksanakan tugas dan
kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA
Selain
seperti yang tertulis dalam pasal 5 ayat 2 perjanjian ini, perjanjian kerja ini
akan berakhir dengan sendirinya jika pihak kedua meniggal dunia.
PASAL 9
PENUTUP
Ayat 1
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui,
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari pada
perjanjian kerja ini terdapat kekeliruan, maka perjanjian kerja ini dapat
ditinjau kembali
Lokasi persetujuan, tanggal – bulan – tahun
Tanda tangan Tanda
tangan
Pihak pertama Pihak
kedua
Pihak pertama