PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal
di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh
karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di …………..
selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal
di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan
oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di ……………..
selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud
menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli
unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat
perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini
:
Pasal 1
(1) Berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan
kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual
atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli
dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung
sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui
oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga
unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah
30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran,
dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara
tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu
diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas
yang sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran,
harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ………
pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan
diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya
yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima
penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan
yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin
pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak
tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual
kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit
dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan
karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran,
pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar
bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan
pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut,
maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa
diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh
kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada
pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan
angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan
tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut
dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan
sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah
dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala
akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian
ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama
oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli Pihak
Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan
oleh : Indyah Respati, S.H.
: Ulan Safitri (087748246399, ulansafitri@gmail.com)
Sumber dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”